TUGAS MAKALAH PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Disusun oleh :
Endarwan
12412498
Dosen Pembimbing :
Ina Heliany,SH,MM.
Fakultas Teknologi Industri
Teknik Elektro
2013/2014
Daftar Isi :
Halaman Judul
Daftar Isi……………………………………………………………………………………..1
BAB I Pendahuluan………………………………………………………………………….2
1.1 Latar Belakang Masalah………………………………………………………………….2
1.2 Rumusan Masalah………………………………………………………………………..3
BAB II Isi……………………………………………………………………………………4
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)………………..……………………………….4-5
2.2 Pengertian Hak Asasi Manusia Pada Tataran
Global…………….…………………….5-6
2.3 Pemasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia……………………………………....7-8
2.4 Contoh – contoh Kasus Pelanggaran HAM……………………………………………8-9
BAB III Penutup…………………………………………………………………………....10
Kesimpulan……………………………………………………………………………….....10
Saran………………………………………………………………………………………...10
1
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat
ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu
:
a.
HAM tidak perlu diberikan,
dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.
HAM berlaku untuk semua
orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau
asal usul sosial, dan bangsa.
c.
HAM tidak bisa dilanggar,
tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak
melindungi atau melanggar HAM.
2
1.2 Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM).
2.
Penjelasan Hak Asasi Manusia (HAM) pada
tataran Global.
3.
Permasalahan dan Penegakan HAM di
Indonesia.
4.
Apa saja contoh-contoh pelanggaran Hak
Asasi Manusia (HAM)
3
BAB II
ISI
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM
adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia
tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak
yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM
meliputi:
1.
Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup,
kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
2.
Hak milik pribadi dan kelompok sosial
tempat seseorang berada;
3.
Kebebasan sipil dan politik untuk dapat
ikut serta dalam pemerintahan; serta
4.
Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi
dan sosial.
Hakikat
Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama
antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan
negara.
4
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat
ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu
:
a.
HAM tidak perlu diberikan,
dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.
HAM berlaku untuk semua
orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau
asal usul sosial, dan bangsa.
c.
HAM tidak bisa dilanggar,
tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak
melindungi atau melanggar HAM.
2.2 Hak Asasi Manusia (HAM) pada
tataran Global
Sebelum konsep HAM
diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
a.
Ham menurut konsep Negara-negara Barat
1. Ingin
meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2. Ingin
mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3. Filosofi
dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4. Hak
asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b.
HAM menurut konsep sosialis;
1. Hak
asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2. Hak
asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3. Negara
berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c.
HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia
dan Afrika:
1. Tidak
boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2. Masyarakat
sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap
kepala keluarga.
5
3. Individu
tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban
sebagai anggota masyarakat.
d.
HAM menurut konsep PBB;
Konsep
HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor
Roosevelt dan secara resmi disebut “ Universal Decralation of
Human Rights”.
Universal Decralation
of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
·
Hak untuk hidup
·
Kemerdekaan dan keamanan badan
·
Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hokum
·
Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam
perkara pidana
·
Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu
Negara
·
Hak untuk mendapat hak milik atas benda
·
Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan
perasaan
·
Hak untuk bebas memeluk agama
·
Hak untuk mendapat pekerjaan
·
Hak untuk berdagang
·
Hak untuk mendapatkan pendidikan
·
Hak untuk turut serta dalam gerakan
kebudayaan masyarakat
·
Hak untuk menikmati kesenian dan turut
serta dalam kemajuan keilmuan.
6
2.3 Permasalahan dan Penegakan HAM di
Indonesia
Sejalan
dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan
perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak
dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam
pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya
pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama
internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan,
dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program
penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta
pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu,
penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan
konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok
penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut :
1.
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak
Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional.
2.
Peningkatan efektifitas dan penguatan
lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan
hak asasi manusia.
3.
Peningkatan upaya penghormatan persamaan
terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara
beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia
secara konsisten serta konsekuen.
4.
Peningkatan berbagai kegiatan
operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan
ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
5.
Penguatan upaya-upaya pemberantasan
korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
6.
Peningkatan penegakan hukum terhadao
pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat
lainnya.
7
7.
Penyelamatan barang bukti kinerja berupa
dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung
penegakan hukum dan HAM.
8.
Peningkatan koordinasi dan kerja sama
yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
9.
Pengembangan system manajemen
kelembagaan hukum yang transparan.
10.
Peninjauan serta penyempurnaan berbagai
konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat,
dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
2.4 Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1. Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen
yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah
kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3. Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para
pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Orang
tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu
dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak
tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
5. Kasus
Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya
hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang.
6. Masyarakat
kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat
bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat
cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan
korupsi, proses hukum nya sangatlah lama.
8
7. Kasus
Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan
dari majikannya.
8. Kasus
pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar
nikah
9
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.
3.2 Saran-saran
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM
kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita
harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang
lain.
referensi : http://makalahhakasasimanusiaham.blogspot.com/
10