Rabu, 30 April 2014

Tugas makalah pendidikan kewarganegaraan bab 2

TUGAS MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

logo_gunadarma.jpg

Disusun oleh :
Endarwan
12412498
Dosen Pembimbing :
Ina Heliany,SH,MM.
Fakultas Teknologi Industri
Teknik Elektro
2013/2014

Daftar Isi :
Halaman Judul
Daftar Isi……………………………………………………………………………………..1
BAB I Pendahuluan………………………………………………………………………….2
1.1 Latar Belakang Masalah………………………………………………………………….2
1.2 Rumusan Masalah………………………………………………………………………..3
BAB II Isi……………………………………………………………………………………4
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)………………..……………………………….4-5
2.2 Pengertian Hak Asasi Manusia Pada Tataran Global…………….…………………….5-6
2.3 Pemasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia……………………………………....7-8
2.4 Contoh – contoh Kasus Pelanggaran HAM……………………………………………8-9
BAB III Penutup…………………………………………………………………………....10
Kesimpulan……………………………………………………………………………….....10
Saran………………………………………………………………………………………...10











1
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
            Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.       HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c.       HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.



2
1.2  Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM).
2.      Penjelasan Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global.
3.      Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia.
4.      Apa saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)















3
BAB II
ISI
2.1  Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
1.      Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
2.      Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
3.      Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
4.      Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
            Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.




4
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.       HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c.       HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

2.2 Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
a.       Ham menurut konsep Negara-negara Barat
1.      Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2.      Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3.      Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4.      Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.

b.      HAM menurut konsep sosialis;
1.      Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2.      Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3.      Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.

c.       HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
1.      Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2.      Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga.

5
3.      Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.

d.      HAM menurut konsep PBB;
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “ Universal Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
·         Hak untuk hidup
·         Kemerdekaan dan keamanan badan
·         Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hokum
·         Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
·         Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
·         Hak untuk mendapat hak milik atas benda
·         Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
·         Hak untuk bebas memeluk agama
·         Hak untuk mendapat pekerjaan
·         Hak untuk berdagang
·         Hak untuk mendapatkan pendidikan
·         Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
·         Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.





6
2.3  Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut :
1.      Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional.
2.      Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia.
3.      Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen.
4.      Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
5.      Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
6.      Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.


7
7.      Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
8.      Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
9.      Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
10.  Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.

2.4  Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1.      Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.      Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.      Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
5.      Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang.
6.      Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama.


8
7.      Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya.
8.      Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah

















9
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
3.2  Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.
referensi : http://makalahhakasasimanusiaham.blogspot.com/







10

Jumat, 28 Maret 2014

Tugas makalah pengantar pendidikan kewarganegaraan



TUGAS MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGAARAAN

logo_gunadarma.jpg

Disusun oleh :
Endarwan
12412498
Dosen Pembimbing :
Ina Heliany,SH,MM.
Fakultas Teknologi Industri
Teknik Elektro
2013/2014
1
Daftar Isi :
Halaman Judul……………………………………………………………………………….1
Daftar Isi……………………………………………………………………………………..2
BAB I Pendahuluan………………………………………………………………………….3
A.Latar Belakang…………………………………………………………………………….3
B.Tujuan……………………………………………………………………………………..3
C.Rumusan Masalah…………………………………………………………………………3
BAB II Isi……………………………………………………………………………………4
A. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara………………………………..4
B. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia……………………..5
C. Proses Berbangsa yang Menegara………………………………………………………...5
D. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara…………………………………………5
E. Hubungan Warga Negara dan Negara……………………………………………………6
F. Pemahaman tentang Demokrasi………………………………………………………….7
G. Pemahaman tentang hak asasi manusia………………………………………………….7-8
H. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila…8
I. Landasan Hubungan UUD’45 dan Negara Kesatuan RI…………………………………9
J. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara……………………………………9
BAB III Penutup…………………………………………………………………………....10
Kesimpulan……………………………………………………………………………….....10
Saran………………………………………………………………………………………...10
Daftar Pustaka………………………………………………………………………………11




2
BAB I Pendahuluan

A.Latar belakang
Nilai perjuangan bangsa Indonesia, perjuangan fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami semangat perjuangan bangsa indonesia disebabkan pengaruh globalisasi, sedangkan perjuangan nonfisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara indonesia pada umumya.
B.Tujuan
a. Hakekat pendidikan
b. Kemampuan warganegara
Tujuan pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa
c. Menumbuhkan wawasan warga Negara
Misi / tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan dalam hal pershabatan,perdamaian dunia,kesadaran bela Negara, dan sikap perilaku yang bersendikan nilai budaya bangsa,wawasan dan ketahanan nasional.
d. Dasar Pemikiran pendidikan kewarganegaraan
e. Kompetensi yang diharapkan
C.Rumusan Masalah
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan siakap mentalyangg cerdas,penuh tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1) Beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa
2) Berbudi pekerti luhur
3) Rasional dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara
4) Profesional dan aktif memanfaatkan ilmu
3
BAB II Pembahasan.
A. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a. Pengertian bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,adat,bangsa dan sejarah serta pemerintahan sendiri. Bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta proses didalam satu wilayah

b. Pengertian dan pemahaman negara
    1) Pengertian negara
Negara adalah suatu orang dari sekolompok atau beberapa kelompok manusia yang bersamaan mendiami suatu wilayah
tertentu dan mengakui danya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok

    2) Teori terbentuknya negara
        a) Teori Hukum alam(Plato dan Aristoteles)
        b) Teori Ketuhanan : menganggap segala sesuatu adalah cipta tuhan
        c) Teori perjanjian(Thommas Hobbes)

   3) Proses terbentuknya negara dan dizaman modern
   4) Unsur negara bersifat :
     a) Konstitutif : bahwa dalam negara terdapat wilayah,rakyat,masyarakat,dan pemerintahan yang berdaulat
    b) Deklatratif : adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara laindan masuknya Negara dalam PBB


4
B. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Indonesia masuk ke PBB mendapat pengakuan dari negara internasional, yaitu ikut serta menjaga perdamain negara terhadap warganya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir dan batin
C. Proses Berbangsa yang Menegara
a. Perjuangan kemerdekaan Indonesia
b. Proklamasi kemerdekaan
c. Keadaan Negara nilai dasarnya adalah merdeka
D. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pemahaman hak dan kewajiban warga negara,terdapat dalam pasal :
a. Pasal 26 ayat 1
b. Pasal 27 ayat 1
c. Pasal 28
d. Pasal 30 ayat 1








5
E. Hubungan Warga Negara dan Negara
a. Siapakah warga negara?
Pasal 26 ayat (1) : yang menjadi warga negara adalah bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang campuran indonesia bersikap setia kepada negara RI
b. Kesamaan kedudukan
Pasal 27 ayat(1) : adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi
c. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat(2) : menciptakan lapangan kerja agar warg negara memperoleh penghidupan yang layak
d. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 negara indonesia bersiafat demokratis
e. Kemerdekaan memeluk agama
Terdapat dalam pasal 29 ayat (1) dan (2)
f. Hak dan kewajiban pembelaan negara
Pasal 30 ayat (1)dan(2) : Undang No.20thn 1982 tentang pokok-pokok pertahanan keamanan rakyat semesta.
g. Hak mendapat pengajaran
Pasal 31 ayat(1)dan(2) : UU No.2 thn 1989.
h. Kebudayaan nasional indonesia
i. Kesejahteraan sosial
Pasal33 merupakan pasal yang penting dan esensial karena menyakut pelaksanaan demokrasi ekonomi dan keadilan sosial, seadngkan pasal 34 UUD’45 yang mengatur fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.






6
F. Pemahaman tentang Demokrasi
a. Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah Sebuah bentuk kekuasan(kratein) untuk rakyat(demos).

b. Bentuk demokrasi dalam pengertian sistem pemerintahan negara, terdiri dari :
    1) Bentuk demokrasi
    2) Kekuasaan dalam pemerintahan
    3) Pemahaman demokrasi diindonesia
    4) Prinsip dasar pemerintahan RI
    5) Rumusan pancasila
    6) Struktur pemerintahan RI:
       a) Eksekutif
       b) Pemerintahan pusat
       c) Badan pelaksanaan pemerintahan
       d) Tugas pokok
       e) Pemerintahan daerah

c. Pemahaman tentang demokrasi indonesia
   Akibat buruknya pemerintahan diktaktor :
   a. Penindasan dan ekploitasi terhadap rakyat
   b. Timbulnya konflik dengan korban lebih banyak di pihak rakyat
   c. Kesejahteraan bertumpu pada penguasa sedangkan rakyat hidup melarat




7
G. Pemahaman tentang hak asasi manusia
Hak asasi adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak – hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata – mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak – hak asasi ini menjadi dasar hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sejarah singkatnya timbulnya HAM
Hak asasi manusia yang dikenal saat ini dalam berbagai piagam atau konstitusi sesungguhnya telah diperjuangkan sejak abad ke 13 di inggris. Pada masa raja Inggris John Lackland (1199-1216) memerintah secara sewenang – wenang telah timbul protes keras dikalangan para bangsawan. Protes tersebut melahirkan sebuah piagam agung yang dikenal dengan nama Magna Charta. Di dalam piagam ini pengertian hak asasi belum sempurna karena terbatas hanya memuat jaminan perlindungan terhadap hak – hak kaum bangsawan dan gereja.
Pada tahun 1628 di Inggris pula terjadi pertentangan antara raja Charles I dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (the hause of sommons) yang menghasilkan petition of rights. Petisi ini membuat ketentuan bahwa penetapan pajak dan hak – hak istimewa harus dengan izin parlemen, dan bahwa siapapun tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan – tuduhan yang sah.Perjuangan hak asasi manusia yang lebih nyata terjadi pada tahun 1689 ketika raja willem III revolution. Revolusi ini besar mengawali babak baru kehidupan demokasi di Inggris dengan suatu perpindahan kekuasaan dari tangan raja ke parlemen.
            Pemikiran john locke mempengaruhi Montesquieu dan Rousseau,sehingga mereka menentang kekuasaan mutlak raja. Montesquieu menyusun teori trias politica, yaitu konsepsi pemisahan kekuasaan antara legislative,eksekutif dan yudikatif. Sedangkan dalam hukum du contract social Rousseau menyatakan bahwa Negara dilahirkan bebas yang tak boleh dibelenggu oleh manusia lain termasuk oleh raja. Pandangan demikian ini menmbulkan semangat bagi rakyat tertindas ,khususnya di prancis ,untuk memperjuangkan hak asasinya.
Pemerintahan raja yang sewenang – wenang dan kaum bangsawan yang feodalistik menimbulkan kebencian di kalangan rakyat Perancis. Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI yang lemah, rakyat perancis baru berani membentuk Assemblee Nationale, yaitu dewan nasional sebagai perwakilan bangsa perancis. Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI yang lemah, rakyat perancis baru berani membentuk Assemblee Nationale, yaitu dewan nasional sebagai perwakilan bangsa perancis. Masyarakat Perancis baru berani mengubah strukturnya dari feodalistis menjadi lama (kerajaan)n dihapuskan dan disusunlah pemerintah baru.

PEMAHAMAN HAK ASASI MANUSIA
Di dalam mukadimah deklarasi universa tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumuman oleh resolusi Majelis umum perserikatan bangsa – bangsa nomor 217 Z (III) tanggal 10 desember 1984 terdapat pertimbangan – pertimbangan berikut:
1)  Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama dan tidak tersaingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di dunia.
2)  Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak – hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan – perbuatan bengis yang menimbulkan rasakemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama tertinggi dari rakyat jelata
3)  Menimbang bahwa Negara – Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak – hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.

                                                              
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
  1. Kejahatan genosida;
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan

H. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila,
UUD’45,Wawasan nusantara, dan ketahanan nasional
a. Konsepsi hubungan antara pancasila dan bangsa
b. Pancasila sebagai landasan idiil negara, paham ideologis :
   1) Paham komunisme
   2) Paham liberalisme
   3) Paham islam fundamentalis


8
I. Landasan Hubungan UUD’45 dan Negara Kesatuan RI
a. Pancasila sebagai ideologi negara
b. UUD’45 sebagai landasan kostitusi
c. Implementasi konspsi UUD’45 sebagai landasan konstitusi
d. Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita dan ideologi negara, terdapat dalam makna pembukaan UUD’45 :
   1) Alinea-1 : kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan pertentangan dengan HAM
   2) Alinea-2 : adanya masa depan yang harus diraih
   3) Alinea-3 : kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapatkan Ridho Allah SWT
   4) Alinea-4 : mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa indonesia melalui wadah persatuan RI
e. Konsepsi UUD’45 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam kemasyarakatan indonesia
Negara kesatuan RI bersifat demokratis, karena idealisme pancasila mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa indonesia
f. Konsepsi UUD’45 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur politik : wadah masyarakat Menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasional berdasarkan falsafah bangsa.
Secara teoritis sistem kepartaian ada3, yaitu : monoparty, biparty, dan multiparty
J. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a. Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode
b. Pada periode lama bentuk ancaman yang dihadapi adalah ancaman politik
c. Periode orde baru dan priode reformasi





9
BAB III
Penutup
A.    Kesimpulan
Dari hasil analisis tersebut diatas dapatlah diambil kesimpulan sebagai berikut :
a.       Disintegrasi bangsa, separatisme merupakan permasalahan kompleks, akibat akumulasi permasalahan politik, ekonomi dan keamanan yang saling tumpang tindih sehingga perlu penanganan khusus dengan pendekatan yang arif serta mengutamakan aspek hukum, keadilan, sosial budaya.
b.      Pemberlakuan Otonomi Daerah merupakan implikasi positif bagi masa depan daerah di Indonesia namun juga berpotensi untuk menciptakan mengentalnya heterogental dibidang SARA.
c.       Pertarungan elit politik yang diimplementasikan kepada penggalangan massa yang dapat menciptakan konflik horizintal maupun vertical harus dapat diantisipasi.
d.      Kepemimpinan dari elit politik nasional hingga kepemimpinan daerah sangat menentukan meredamnya konflik pada skala dini.  Namun pada skala kejadian diperlukan profesionalisme aparat kemanan secara terpadu.
e.       Efek global, regional dengan faham demokrasi yang bergulir saat ini perlu diantisipasi dengan penghayatan wawasan kebangsaan melalui edukasi dan sosialisasi.

B.     Saran
Untuk mendukung terciptanya keberhasil mencegah terjadinya disintegrasi:
a.     Penyelesaian konflik yang bernuansa separatisme bersenjata harus diselesaikan dengan pendekatan militer terbatas dan professional guna menghindari korban dikalangan masyarakat dengan memperhatikan aspek ekonomi dan sosial budaya serta keadilan yang bersandar pada penegakan hukum.
b.     Penyelesaian konflik yang bernuansa SARA diatasi melalui pendekatan hukum dan HAM.
c.     Penyelesaian konflik akibat peranan otonomi daerah yang menguatkan faktor perbedaan, disarankan kepemimpinan daerah  harus mampu meredam dan memberlakukan reward and punishment dari strata pimpinan diatasnya.

10
Daftar Pustaka
Surjanto, Brigadir Jenderal TNI, Mengatasi Gerakan Sparatis di Irian Jaya dengan Pendekatan Ketahanan Nasional, Jakarta, Lemhannas, 2001.
HB. Amiruddin Maulana, Drs, SH, Msi. Menjaga Kepantingan Nasional Melalui Pelaksanaan Otonomi Daerah Guna Mencegah Terjadinya Disintegrasi Bangsa, Jakarta, Lemhannas, 2001.
Amirul Isnaini, Mayor Jenderal TNI, Mencegah Keinginan beberapa Daerah Untuk Memisahkan Diri dari Tegak Utuhnya NKRI, Jakarta, Lemhannas, 2001.
Krsna @Yahoo.com. Pengaruh Globalisasi Terhadap Pluralisme Kebudayaan Manusia di Negara Berkembang.2005.internet:Public Jurnal
http://tiosijimbo.wordpress.com/2010/04/06/bab-i-pengantar-pendidikan-kewarganegaraan/http://gracellya.wordpress.com/2012/03/12/latar-belakang-maksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan-2/











11