Jumat, 28 Maret 2014

Tugas makalah pengantar pendidikan kewarganegaraan



TUGAS MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGAARAAN

logo_gunadarma.jpg

Disusun oleh :
Endarwan
12412498
Dosen Pembimbing :
Ina Heliany,SH,MM.
Fakultas Teknologi Industri
Teknik Elektro
2013/2014
1
Daftar Isi :
Halaman Judul……………………………………………………………………………….1
Daftar Isi……………………………………………………………………………………..2
BAB I Pendahuluan………………………………………………………………………….3
A.Latar Belakang…………………………………………………………………………….3
B.Tujuan……………………………………………………………………………………..3
C.Rumusan Masalah…………………………………………………………………………3
BAB II Isi……………………………………………………………………………………4
A. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara………………………………..4
B. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia……………………..5
C. Proses Berbangsa yang Menegara………………………………………………………...5
D. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara…………………………………………5
E. Hubungan Warga Negara dan Negara……………………………………………………6
F. Pemahaman tentang Demokrasi………………………………………………………….7
G. Pemahaman tentang hak asasi manusia………………………………………………….7-8
H. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila…8
I. Landasan Hubungan UUD’45 dan Negara Kesatuan RI…………………………………9
J. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara……………………………………9
BAB III Penutup…………………………………………………………………………....10
Kesimpulan……………………………………………………………………………….....10
Saran………………………………………………………………………………………...10
Daftar Pustaka………………………………………………………………………………11




2
BAB I Pendahuluan

A.Latar belakang
Nilai perjuangan bangsa Indonesia, perjuangan fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami semangat perjuangan bangsa indonesia disebabkan pengaruh globalisasi, sedangkan perjuangan nonfisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara indonesia pada umumya.
B.Tujuan
a. Hakekat pendidikan
b. Kemampuan warganegara
Tujuan pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa
c. Menumbuhkan wawasan warga Negara
Misi / tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan dalam hal pershabatan,perdamaian dunia,kesadaran bela Negara, dan sikap perilaku yang bersendikan nilai budaya bangsa,wawasan dan ketahanan nasional.
d. Dasar Pemikiran pendidikan kewarganegaraan
e. Kompetensi yang diharapkan
C.Rumusan Masalah
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan siakap mentalyangg cerdas,penuh tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1) Beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa
2) Berbudi pekerti luhur
3) Rasional dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara
4) Profesional dan aktif memanfaatkan ilmu
3
BAB II Pembahasan.
A. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a. Pengertian bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,adat,bangsa dan sejarah serta pemerintahan sendiri. Bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta proses didalam satu wilayah

b. Pengertian dan pemahaman negara
    1) Pengertian negara
Negara adalah suatu orang dari sekolompok atau beberapa kelompok manusia yang bersamaan mendiami suatu wilayah
tertentu dan mengakui danya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok

    2) Teori terbentuknya negara
        a) Teori Hukum alam(Plato dan Aristoteles)
        b) Teori Ketuhanan : menganggap segala sesuatu adalah cipta tuhan
        c) Teori perjanjian(Thommas Hobbes)

   3) Proses terbentuknya negara dan dizaman modern
   4) Unsur negara bersifat :
     a) Konstitutif : bahwa dalam negara terdapat wilayah,rakyat,masyarakat,dan pemerintahan yang berdaulat
    b) Deklatratif : adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara laindan masuknya Negara dalam PBB


4
B. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Indonesia masuk ke PBB mendapat pengakuan dari negara internasional, yaitu ikut serta menjaga perdamain negara terhadap warganya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir dan batin
C. Proses Berbangsa yang Menegara
a. Perjuangan kemerdekaan Indonesia
b. Proklamasi kemerdekaan
c. Keadaan Negara nilai dasarnya adalah merdeka
D. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pemahaman hak dan kewajiban warga negara,terdapat dalam pasal :
a. Pasal 26 ayat 1
b. Pasal 27 ayat 1
c. Pasal 28
d. Pasal 30 ayat 1








5
E. Hubungan Warga Negara dan Negara
a. Siapakah warga negara?
Pasal 26 ayat (1) : yang menjadi warga negara adalah bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang campuran indonesia bersikap setia kepada negara RI
b. Kesamaan kedudukan
Pasal 27 ayat(1) : adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi
c. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat(2) : menciptakan lapangan kerja agar warg negara memperoleh penghidupan yang layak
d. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 negara indonesia bersiafat demokratis
e. Kemerdekaan memeluk agama
Terdapat dalam pasal 29 ayat (1) dan (2)
f. Hak dan kewajiban pembelaan negara
Pasal 30 ayat (1)dan(2) : Undang No.20thn 1982 tentang pokok-pokok pertahanan keamanan rakyat semesta.
g. Hak mendapat pengajaran
Pasal 31 ayat(1)dan(2) : UU No.2 thn 1989.
h. Kebudayaan nasional indonesia
i. Kesejahteraan sosial
Pasal33 merupakan pasal yang penting dan esensial karena menyakut pelaksanaan demokrasi ekonomi dan keadilan sosial, seadngkan pasal 34 UUD’45 yang mengatur fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.






6
F. Pemahaman tentang Demokrasi
a. Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah Sebuah bentuk kekuasan(kratein) untuk rakyat(demos).

b. Bentuk demokrasi dalam pengertian sistem pemerintahan negara, terdiri dari :
    1) Bentuk demokrasi
    2) Kekuasaan dalam pemerintahan
    3) Pemahaman demokrasi diindonesia
    4) Prinsip dasar pemerintahan RI
    5) Rumusan pancasila
    6) Struktur pemerintahan RI:
       a) Eksekutif
       b) Pemerintahan pusat
       c) Badan pelaksanaan pemerintahan
       d) Tugas pokok
       e) Pemerintahan daerah

c. Pemahaman tentang demokrasi indonesia
   Akibat buruknya pemerintahan diktaktor :
   a. Penindasan dan ekploitasi terhadap rakyat
   b. Timbulnya konflik dengan korban lebih banyak di pihak rakyat
   c. Kesejahteraan bertumpu pada penguasa sedangkan rakyat hidup melarat




7
G. Pemahaman tentang hak asasi manusia
Hak asasi adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak – hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata – mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak – hak asasi ini menjadi dasar hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sejarah singkatnya timbulnya HAM
Hak asasi manusia yang dikenal saat ini dalam berbagai piagam atau konstitusi sesungguhnya telah diperjuangkan sejak abad ke 13 di inggris. Pada masa raja Inggris John Lackland (1199-1216) memerintah secara sewenang – wenang telah timbul protes keras dikalangan para bangsawan. Protes tersebut melahirkan sebuah piagam agung yang dikenal dengan nama Magna Charta. Di dalam piagam ini pengertian hak asasi belum sempurna karena terbatas hanya memuat jaminan perlindungan terhadap hak – hak kaum bangsawan dan gereja.
Pada tahun 1628 di Inggris pula terjadi pertentangan antara raja Charles I dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (the hause of sommons) yang menghasilkan petition of rights. Petisi ini membuat ketentuan bahwa penetapan pajak dan hak – hak istimewa harus dengan izin parlemen, dan bahwa siapapun tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan – tuduhan yang sah.Perjuangan hak asasi manusia yang lebih nyata terjadi pada tahun 1689 ketika raja willem III revolution. Revolusi ini besar mengawali babak baru kehidupan demokasi di Inggris dengan suatu perpindahan kekuasaan dari tangan raja ke parlemen.
            Pemikiran john locke mempengaruhi Montesquieu dan Rousseau,sehingga mereka menentang kekuasaan mutlak raja. Montesquieu menyusun teori trias politica, yaitu konsepsi pemisahan kekuasaan antara legislative,eksekutif dan yudikatif. Sedangkan dalam hukum du contract social Rousseau menyatakan bahwa Negara dilahirkan bebas yang tak boleh dibelenggu oleh manusia lain termasuk oleh raja. Pandangan demikian ini menmbulkan semangat bagi rakyat tertindas ,khususnya di prancis ,untuk memperjuangkan hak asasinya.
Pemerintahan raja yang sewenang – wenang dan kaum bangsawan yang feodalistik menimbulkan kebencian di kalangan rakyat Perancis. Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI yang lemah, rakyat perancis baru berani membentuk Assemblee Nationale, yaitu dewan nasional sebagai perwakilan bangsa perancis. Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI yang lemah, rakyat perancis baru berani membentuk Assemblee Nationale, yaitu dewan nasional sebagai perwakilan bangsa perancis. Masyarakat Perancis baru berani mengubah strukturnya dari feodalistis menjadi lama (kerajaan)n dihapuskan dan disusunlah pemerintah baru.

PEMAHAMAN HAK ASASI MANUSIA
Di dalam mukadimah deklarasi universa tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumuman oleh resolusi Majelis umum perserikatan bangsa – bangsa nomor 217 Z (III) tanggal 10 desember 1984 terdapat pertimbangan – pertimbangan berikut:
1)  Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama dan tidak tersaingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di dunia.
2)  Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak – hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan – perbuatan bengis yang menimbulkan rasakemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama tertinggi dari rakyat jelata
3)  Menimbang bahwa Negara – Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak – hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.

                                                              
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
  1. Kejahatan genosida;
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan

H. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila,
UUD’45,Wawasan nusantara, dan ketahanan nasional
a. Konsepsi hubungan antara pancasila dan bangsa
b. Pancasila sebagai landasan idiil negara, paham ideologis :
   1) Paham komunisme
   2) Paham liberalisme
   3) Paham islam fundamentalis


8
I. Landasan Hubungan UUD’45 dan Negara Kesatuan RI
a. Pancasila sebagai ideologi negara
b. UUD’45 sebagai landasan kostitusi
c. Implementasi konspsi UUD’45 sebagai landasan konstitusi
d. Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita dan ideologi negara, terdapat dalam makna pembukaan UUD’45 :
   1) Alinea-1 : kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan pertentangan dengan HAM
   2) Alinea-2 : adanya masa depan yang harus diraih
   3) Alinea-3 : kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapatkan Ridho Allah SWT
   4) Alinea-4 : mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa indonesia melalui wadah persatuan RI
e. Konsepsi UUD’45 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam kemasyarakatan indonesia
Negara kesatuan RI bersifat demokratis, karena idealisme pancasila mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa indonesia
f. Konsepsi UUD’45 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur politik : wadah masyarakat Menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasional berdasarkan falsafah bangsa.
Secara teoritis sistem kepartaian ada3, yaitu : monoparty, biparty, dan multiparty
J. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a. Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode
b. Pada periode lama bentuk ancaman yang dihadapi adalah ancaman politik
c. Periode orde baru dan priode reformasi





9
BAB III
Penutup
A.    Kesimpulan
Dari hasil analisis tersebut diatas dapatlah diambil kesimpulan sebagai berikut :
a.       Disintegrasi bangsa, separatisme merupakan permasalahan kompleks, akibat akumulasi permasalahan politik, ekonomi dan keamanan yang saling tumpang tindih sehingga perlu penanganan khusus dengan pendekatan yang arif serta mengutamakan aspek hukum, keadilan, sosial budaya.
b.      Pemberlakuan Otonomi Daerah merupakan implikasi positif bagi masa depan daerah di Indonesia namun juga berpotensi untuk menciptakan mengentalnya heterogental dibidang SARA.
c.       Pertarungan elit politik yang diimplementasikan kepada penggalangan massa yang dapat menciptakan konflik horizintal maupun vertical harus dapat diantisipasi.
d.      Kepemimpinan dari elit politik nasional hingga kepemimpinan daerah sangat menentukan meredamnya konflik pada skala dini.  Namun pada skala kejadian diperlukan profesionalisme aparat kemanan secara terpadu.
e.       Efek global, regional dengan faham demokrasi yang bergulir saat ini perlu diantisipasi dengan penghayatan wawasan kebangsaan melalui edukasi dan sosialisasi.

B.     Saran
Untuk mendukung terciptanya keberhasil mencegah terjadinya disintegrasi:
a.     Penyelesaian konflik yang bernuansa separatisme bersenjata harus diselesaikan dengan pendekatan militer terbatas dan professional guna menghindari korban dikalangan masyarakat dengan memperhatikan aspek ekonomi dan sosial budaya serta keadilan yang bersandar pada penegakan hukum.
b.     Penyelesaian konflik yang bernuansa SARA diatasi melalui pendekatan hukum dan HAM.
c.     Penyelesaian konflik akibat peranan otonomi daerah yang menguatkan faktor perbedaan, disarankan kepemimpinan daerah  harus mampu meredam dan memberlakukan reward and punishment dari strata pimpinan diatasnya.

10
Daftar Pustaka
Surjanto, Brigadir Jenderal TNI, Mengatasi Gerakan Sparatis di Irian Jaya dengan Pendekatan Ketahanan Nasional, Jakarta, Lemhannas, 2001.
HB. Amiruddin Maulana, Drs, SH, Msi. Menjaga Kepantingan Nasional Melalui Pelaksanaan Otonomi Daerah Guna Mencegah Terjadinya Disintegrasi Bangsa, Jakarta, Lemhannas, 2001.
Amirul Isnaini, Mayor Jenderal TNI, Mencegah Keinginan beberapa Daerah Untuk Memisahkan Diri dari Tegak Utuhnya NKRI, Jakarta, Lemhannas, 2001.
Krsna @Yahoo.com. Pengaruh Globalisasi Terhadap Pluralisme Kebudayaan Manusia di Negara Berkembang.2005.internet:Public Jurnal
http://tiosijimbo.wordpress.com/2010/04/06/bab-i-pengantar-pendidikan-kewarganegaraan/http://gracellya.wordpress.com/2012/03/12/latar-belakang-maksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan-2/











11