Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang
yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah
warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan
dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti
peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga
negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki
kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
2.2. Dua Kriteria Menjadi Warga Negara
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi
warganegara, digunakan dua
Kriterium kelahiran yaitu :
• Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
• Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
Kriterium kelahiran yaitu :
• Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
• Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2.3. Orang – Orang Yang Berada Dalam Satu
Wilayah Negara
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu
Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
• Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
• Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
• Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
• Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
2.4. Pasal Yang Tercantum Dalam UUD 45
Tentang Warga Negara
Berikut ini adalah Pasal – Pasal dalam UUD 45
Tentang Warga Negara :
• Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
• Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
• Pasal 27
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pasal 30
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
• Pasal 31
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
• Pasal 28, 29, dan 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
KESAMAAN DERAJAT DAN PERSAMAAN HAK
Sebagai warga negara Indonesia, tidak
dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum
jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
•
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
•
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk
yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
ELITE DAN MASSA
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut
terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk
tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang
yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi
elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya
golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite
dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial
yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat
kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe
masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat
industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat
primitive.
Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada
sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh
yang besar dalam mengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para
pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan an lainnya
lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang
strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite
masyarakatnya.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat
yaitu : perama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua,
pertimbangan-pertimbangan yang bersifat mral. Kedua kecenderungan ini
melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite
internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan
dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa.
Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi
berhubungan dengan problem-problema yang memperlihatkan sifat yang keras
masyarakat lain atau mas depan yang tak tentu.Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan
suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam
beberapa hal menyerupai crowd,t etapi yang secara fundamental berbeda
dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang
berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya
oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat,
mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam
pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
Cirri-ciri massa adalah :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan
masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas
yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang
berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang
yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
2. Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau
lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
3. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman
antar anggota-anggotanya
PENDAPAT : Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan
antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang
sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap
masyarakat maupun terhadap pemerintah negara.
MASYARAKAT
PEDESAAN
1. PENGERTIAN DESA/PEDESAAN
Yang
dimaksud desa menurut Sutardjo Kartohadikusuma mengemukakan sebagai berikut:
“
desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat
pemerintahan sendiri.”
Menurut
Bintarto desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, social, ekonomi,
politik dan kultural yang terdapat di situ (suatu daerah) dalam hubungannya dan
pengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain.
Sedangkan
menurut Paul h. Landis, desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa.
Ciri-ciri
masyarakat pedesaan adalah sebagai berikut:
1. Di dalam masyarakat
pedesaan memiliki hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan
dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas-batas wilayahnya.
2. System kehidupan umumnya
berkelompok dengan dasar kekeluargaan (gemeinschaft atau paguyuban)
3. Sebagian besar warga
masyarakat hidup dari pertanian. Pekerjaan-pekerjaan yang bukan pertanian
merupakan pekerjaan sambilan (part time) yag biasa mengisi waktu luang.
4. Masyarakat tersebut
homogen, seperti dalam hal mata pencaharian, agama, adat-istiadat dan
sebagainya.
Masyarakat
pedesaan identic dengan istilah ‘gotong-royong’ yang merupakan kerja sama untuk
mencapai kepentingan-kepentingan mereka. Kerja bakti itu ada dua macam:
1. Kerja sama untuk
pekerjaan-pekerjaan yang timbulnya dari inisiatif warga masyarakat itu sendiri
(biasanya di istilahkan dari bawah).
2. Kerja sama untuk
pekerjaan-pekerjaan yang timbulnya tidak dari inisiatif warga itu
sendiriberasal dari luar (biasanya berasal dari atas).
3. HAKIKAT DAN SIFAT
MASYARAKAT PEDESAAN
Beberapa
gejala-gejala social yang sering diistilahkan dengan:
1. Konflik (pertengkaran)
2. Kontraversi (pertentangan)
3. Kompetisi (persiapan)
4. Kegiatan pada masyarakat
pedesaan
5. SISTEM NILAI BUDAYA PETANI
INDONESIA
Sistem
nilai budaya petani Indonesia antara lain sebagai berikut:
1. Para petani di Indonesia
terutama di pulau jawa pada dasarnya menganggap bahwa hidupnya itu sebagai
sesuatu hal yang buruk, penuh dosa, kesengsaraan. Tetapi itu tidak berarti
bahwa ia harus menghindari hidup yang nyata dan menghindarkan diri dengan bersembunnyi
di dalam kebatinan atau dengan bertapa, bahkan sebaliknya wajib menyadari
keburukan hidup itu dengan jelas berlaku prihatin dan kemudian sebaik-baiknya
dengan penuh usaha atau ikhtiar.
2. Mereka beranggapan bahwa
orang bekerja itu untuk hidup, dan kadang-kadnag untuk mencapai kedudukannya.
3. Mereka berorientasi pada
masa ini (sekarang), kurang memperdulikan masa depan, mereka kurang mampu untuk
itu. Bahkan kadang-kadang ia rindu masa lampau mengenang kekayaan masa lampau
menanti datangnya kembali sang ratu adil yang membawa kekayaan bagi mereka).
4. Mereka menganggap alam
tidak menakutkan bila ada bencana alam atau bencana lain itu hanya merupakan
sesuatu yang harus wajib diterima kurang adanya agar peristiwa-peristiwa macam
itu tidak berulang kembali. Mereka cukup saja menyesuaikan diri dengan
alam, kurang adanya usaha untuk menguasainya.
5. Dan unutk menghadapi alam
mereka cukup dengan hidup bergotong-royong, mereka sadar bahwa dalam hidup itu
tergantung kepada sesamanya.
6. UNSUR-UNSUR DESA
Daerah, dalam arti tanah-tanah yang produktif dan
yang tidak, beserta penggunaanya.
Penduduk, adalah hal yang meliputi jumlah
pertambahan, kepadatan, persebaran dan mata pencaharian penduduk desa setempat.
Tata kehidupan, dalam hal ini pola
pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan warga desa.
Ketiga
unsur tersebut merupakan satu kesatuan dan tidak berdiri sendiri.
1. FUNGSI DESA
Pertama, dalam hubungan dengan kota, maka desa yang
merupakan “hinterland” atau daerah dukung yang berfungsi sebagai suatu daerah
pemberian bahan makanan pokok.
Kedua, desa ditinjau dari sudut potensi ekonomi
berfungsi sebagai lumbung bahan mentah (raw material) dan tenaga kerja (man
power) yang tidak kecil artinya.
Ketiga, dari segi kegiatan kerja (occupation) desa
dapat merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industry, desa nelayan dan
sebagainya.
Dari
uraian tersebut maka secara singkat ciri-ciri masyarakat pedesaan di Indonesia
dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Homogenitas social
Bahwa
masyarakat desa terdiri dari satu atau beberapa kekerabatan saja, sehingga pola
hidup tingkah laku maupun kebudayaan sama/homogen.Hubungan primer
Pada
masyarakat desa hubungan kekeluargaan dilakukan secara musyawarah.
1. Kontrol sosial yang ketat
Setiap
anggota masyarakat saling mengetahui masalah yang dihadapi anggota lain bahkan
ikut menyelesaikannya.
1. Gotong royong
Nilai-nilai
gotong royong pada masyarakat pedesaan tumbuh dengan subur dan membudaya.
1. Ikatan sosial
Setiap
anggota masyarakat pedesaan diikat dengan nilai-nilai adat dan kebudayaan
secara ketat.
1. Magis religius
Kepercayaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa bagi masyarakat desa sangat mendalam.
1. Pola kehidupan
Masyarakat
desa bermata pencaharian di bidang agraris, baik pertanian, perkebunan,
perikanan, dan peternakan.
sumber: http://abiand.wordpress.com/tugas/4-warga-negara-dan-negara/
-http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial
http://maliqren.wordpress.com/2010/11/19/masyarakat-pedesaan/
NAMA :ENDARWAN
NPM :12412498
KELAS:1IB03